Drs. I Putu Wiadnyana, MM (Foto: Keden/Prokopim Biak Numfor)
PEDOMAN PAPUA, Biak-Workshop penyaluran dana desa Tahun 2026 tahap pertama bagi kepala kampung dan bendahara kampung yang berlangsung di di Ruang Arsip BPKAD Biak Numfor, ditutup (19/06/2026). Kegiatan worshop ini wajib diikuti oleh 254 kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Pelaksanaan worshop gelombang pertama juga menandai dimulainya menyalurkan dana desa tahap I tahun 2026 sebesar Rp.38.061.552.400 atau 40 % dari total alokasi tahun anggaran 2026 sebesar anggaran Rp.95.153.881.000.
“Worshop ini digelar bagi kepala-kepala kampung dan perangkatnya, karena mereka adalah kepala kampung yang baru. Diharapkan melalui worshop ini kepala kampung dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dengan baik, karena itu mereka wajib ikut,” kata Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor Drs I Putu Wiadnyana, MM kepada Papuaterkini.com.
Worshop gelombang pertama diikuti oleh 79 kampung yang berasal dari enam distrik, yakni lima distrik di Pulau Numfor (Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Poiru dan Bruyadori) dan Distrik Warsa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 kampung berasal dari wilayah Numfor dan 20 kampung dari Distrik Warsa.
Menurut Putu Wiadnyana , workshop ini dilaksanakan secara bertahap agar lebih efektif dan menjangkau seluruh kampung yang tersebar di wilayah perkotaan hingga kepulauan.
“Kalau dilaksanakan sekaligus tentu kurang efektif karena jumlah peserta sangat banyak. Selain itu jarak antar kampung juga berbeda-beda, ada yang berada di kota, pinggiran kota hingga wilayah kepulauan. Karena itu peserta dibagi dalam beberapa kelompok sesuai wilayah masing-masing,” ujarnya
Dalam workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Inspektorat, Kejaksaan, Polres, Badan Pusat Statistik (BPS), serta instansi terkait lainnya. Sementara materi yang diberikan terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2026, transparansi pengelolaan keuangan kampung, kewajiban perpajakan, hingga persiapan pelaksanaan sensus ekonomi.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan fungsi aparatur kampung, mekanisme perekrutan aparatur kampung, serta penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kampung.
Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gunadi,S.Sos.,M.Si mengatakan, melalui workshop ini dilakukan penyamaan persepsi pengelolaam dana desa tahun 2026, mencegah keterlambatan penyaluran dan pengembalian Dana Desa ke Kas Negara, memperkuat kualitas laporan dan pertanggung jawaban dana kampung memperkuat penggunaan Siskeudes, OMSPAN dan sistem keuangan.
Workshop ini merupakan arahan dari Bupati Kabupaten Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH.,MM, untuk di lakukan percepatan penyaluran dana desa dan juga di barengi sosialisasi,” ujarnya.
”Memang Kegiatan ini sangat teknis dan penting, terlebih karena kepala kampung ini kan baru, sehingga perlu kita berikan pengenalan-pengenalan bagaimana melakukan pengelolaan pemerintahan kampung itu sendiri,” tambahnya.(yun)
