Plh. Kajari Biak Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H.,M.H bersama dengan sejumlah undangan saat melakukan pemusnahan BB, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (09/06/2026). (Foto : Yun B/pedomanpapua)
PEDOMAN PAPUA, Biak – Kejasaan Negeri Biak memusnahkan barang bukti lima perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di Halaman Kantor Kejari Biak, Rabu (09/06/2026). Salah satunya adalah barang bukti narkoba seberat 38,47 gram.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH.,MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh sejumlah undangan. Bahkan, sejumlah undangan secara seremony juga ikut melakukan pemusnahan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, diblender dan dengan metode lainnya,” kata Esti Ridliani yang juga adalah Kordinator III di Kejaksaan Tinggi Papua.
Berbagai barang bukti yang dimusnakan itu seperti; narkotika jenis ganja, senjata tajam (sajam), pakaian, telepon genggam dan perlengkapan pribadi lainnya.
Dijelskan, untuk pemusnahan BB Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara di larutkan dalam air yang di campur cairan pembersih lantai kemudian di blender, senjata tajam dipotong menggunakan gergaji gerinda, telpon genggam dihancurkan menggunakan martil sesangkan pakaian dan plastik di musnahkan dengan cara di bakar.
“Pemusnahan yang di lakukan hari ini, bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab,” jelasnya.
Plh Kejari Biak juga menambahkan, bahwa sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan SMKS YPK 2 Teknologi dan Rekayasa Biak. Kerja sama ini terkait pemeliharaan dan perawatan barang sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara.
”Melalui kegiatan ini kami ingin menyiapkan adik-adik siswa agar memiliki keterampil, karakter dan siap memasuki dunia kerja Juga integritas, tanggung jawab dan etika dalam menangani barang bukti negara serta siap memasuki dunia kerja,” ujarnya.
“Keterlibatan siswa dalam kegiatan tersebut tetap berada di bawah arahan, pembinaan, dan pengawasan petugas pengelola barang bukti Kejari Biak, serta didampingi oleh guru dan pembimbing dari SMKS YPK 2 Biak,” pungkasnya(yun).
